Mewujudkan Pesantren sebagai Pilar Ekonomi Nasional: Saatnya Filantropi Menjadi Kekuatan Produktif
Oleh: H. Wari Syadeli, M.Si.
(Ketua Lembaga Amal Pesantren Indonesia / Sekertaris Dewan Pakar FSPP Banten)
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) 2026 telah melahirkan sejumlah rekomendasi strategis yang layak mendapat perhatian serius. Dari berbagai rekomendasi tersebut, terdapat satu gagasan yang memiliki dampak jangka panjang bagi masa depan bangsa, yakni penegasan bahwa pesantren harus ditempatkan sebagai salah satu pilar penguatan ekonomi nasional, sejajar dengan koperasi dan UMKM.
Rekomendasi ini sesungguhnya bukan sekadar pengakuan terhadap eksistensi pesantren. Lebih dari itu, ia merupakan perubahan paradigma. Pesantren tidak lagi dipandang semata sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang memiliki daya ungkit besar bagi pembangunan nasional.
Pertanyaannya, bagaimana gagasan besar tersebut diwujudkan? Jawabannya tidak cukup hanya dengan regulasi dan dukungan anggaran negara. Diperlukan institusi yang mampu menghubungkan potensi filantropi umat dengan pengembangan ekonomi pesantren secara nyata. Di sinilah Lembaga Amal Pesantren Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) memegang peranan yang sangat strategis.
Selama ini, filantropi Islam masih sering dipersepsikan sebagai instrumen bantuan sosial yang bersifat konsumtif. Padahal, jika dikelola secara profesional, dana ZISWAF memiliki potensi menjadi modal pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan. Paradigma inilah yang harus mulai diubah.
Lembaga amal tidak boleh berhenti sebagai penyalur bantuan, tetapi harus berkembang menjadi lembaga pemberdayaan yang melahirkan usaha-usaha produktif. Dana zakat produktif, wakaf uang, infak, dan sedekah dapat dikonsolidasikan menjadi sumber pembiayaan bagi koperasi pesantren, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), usaha mikro santri, pertanian modern, peternakan, industri halal, hingga ekonomi kreatif berbasis pesantren.
Dengan lebih dari 39.000 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia beserta jutaan santri di dalamnya, sesungguhnya Indonesia memiliki ekosistem ekonomi yang sangat besar. Apabila potensi filantropi tersebut dikelola secara profesional dan terintegrasi, bukan tidak mungkin akan lahir kekuatan ekonomi baru yang tumbuh dari pesantren. Dana umat tidak lagi habis untuk konsumsi sesaat, melainkan terus berputar menjadi aset produktif yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Namun, ekonomi masa depan tidak hanya membutuhkan modal, melainkan juga sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, rekomendasi KUII yang mendorong integrasi ilmu keislaman dengan sains, teknologi, dan kecerdasan buatan harus diterjemahkan menjadi program nyata.
Lembaga Amal Pesantren Indonesia dapat mengambil posisi sebagai investor sosial dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia pesantren. Dana filantropi dapat diarahkan untuk membiayai beasiswa vokasi, pelatihan kecerdasan buatan (AI), pemrograman komputer, pemasaran digital, kewirausahaan, serta riset teknologi tepat guna yang tetap berpijak pada nilai-nilai akhlak Islam.
Dengan strategi tersebut, pesantren tidak hanya melahirkan ulama yang memahami agama secara mendalam, tetapi juga menghasilkan teknolog Muslim, technopreneur, peneliti, dan pelaku usaha yang mampu bersaing pada tingkat global. Santri tidak lagi dipersiapkan hanya untuk mencari pekerjaan, tetapi didorong menjadi pencipta lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, rekomendasi KUII mengenai afirmasi negara terhadap pesantren, termasuk dorongan alokasi anggaran pendidikan yang lebih proporsional, juga memerlukan mekanisme implementasi yang efektif. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa birokrasi sering kali memperlambat penyaluran program-program pemberdayaan.
Dalam konteks tersebut, Lembaga Amal Pesantren Indonesia dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, lembaga amal mampu mempercepat distribusi program pemberdayaan ekonomi sekaligus memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pesantren dan masyarakat sekitar.
Sinergi seperti ini akan menciptakan pembagian peran yang jelas. Negara berfokus pada kebijakan, regulasi, infrastruktur, dan dukungan anggaran. Sementara itu, lembaga amal bergerak lebih lincah dalam pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha, pengembangan koperasi pesantren, pembiayaan UMKM santri, hingga riset produk halal dan industri berbasis masyarakat.
Yang tidak kalah penting adalah menjaga arah pembangunan ekonomi agar tetap berada dalam koridor moral. Pertumbuhan ekonomi tanpa nilai sering kali melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak. Karena itu, pesantren memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak institusi ekonomi lainnya, yaitu fondasi nilai dan akhlak.
Ekonomi yang dibangun pesantren tidak semata mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, pemerataan, keberkahan, dan kemaslahatan. Prinsip-prinsip maqashid syariah menjadi kompas agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, pesantren menawarkan model pembangunan yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan.
Karena itu, mewujudkan pesantren sebagai pilar ekonomi nasional bukanlah sebuah utopia. Potensi kelembagaan, sumber daya manusia, jaringan sosial, dan kekuatan filantropi umat telah tersedia. Yang dibutuhkan adalah keberanian membangun ekosistem yang saling menguatkan.
Sinergi tersebut setidaknya bertumpu pada tiga kekuatan utama. Pertama, negara yang menghadirkan regulasi afirmatif serta dukungan anggaran yang berpihak kepada pesantren. Kedua, pesantren yang terus melakukan transformasi kurikulum melalui integrasi ilmu agama, sains, teknologi, dan kewirausahaan. Ketiga, Lembaga Amal Pesantren Indonesia yang mengelola dana ZISWAF secara produktif, profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan.
Apabila ketiga pilar ini mampu berjalan dalam satu visi yang sama, maka pesantren tidak hanya akan tetap menjadi benteng moral bangsa, tetapi juga akan tumbuh menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memperkuat ketahanan nasional. Dari pesantren, Indonesia dapat membangun model ekonomi yang bukan hanya mengejar kemajuan, tetapi juga menghadirkan keadilan, keberkahan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.


