Sidang Isbat Nikah diikuti oleh perwakilan dari 7 desa yang ada di antara 14 desa di Kecamatan Mancak, yaitu Desa Waringin, Cikedung, Mancak, Labuan, Talaga Batu Kuda, dan Pasir Waru. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kabupaten Serang untuk mensosialisasikan pentingnya perkawinan yang tercatat secara resmi di bawah naungan negara.
Camat Mancak mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah tersebut dan mendorong kelanjutan program yang digagas Bupati Kabupaten Serang Ratu Rahmatu Zakiyah. "Agar masyarakat sadar akan pentingnya buku nikah, yang belum punya buku nikah agar segera tercatat di pemerintah," ujar Camat mancak Euis Linda Mutia dalam sambutanya.
Sementara, Kasi Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Mancak Hendrawan Fahmi mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan perkawinan siri atau yang tidak tercatat pemerintah. "Secara agama, perkawinan tersebut sah, namun tanpa surat nikah resmi akan menimbulkan berbagai kesulitan. Mulai dari pendaftaran anak ke sekolah hingga proses administrasi saat ada anggota keluarga yang sakit atau mengalami hal lain," jelasnya.(red/suhandi).

.jpg)


