Cilegon,Detikflash– Kegiatan pemasangan paving block di lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, menuai sorotan tajam dari LSM Japati Kota Cilegon. Proyek yang dibiayai dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 itu dinilai berjalan lambat, terkesan asal-asalan, dan diduga sarat pelanggaran aturan.
LSM Japati menilai sejak awal pelaksanaan, proyek tersebut sudah menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi. Pasalnya, papan informasi proyek (PIP) tidak dipasang di lokasi pekerjaan dan baru terpasang setelah adanya pemberitaan dari LSM Japati.
“Ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. PIP itu wajib sejak hari pertama pekerjaan dimulai, bukan dipasang setelah dipersoalkan,” tegas Ari Hermawan, Ketua LSM Japati, Kamis (18/12/2025).
Tak hanya soal transparansi, hasil investigasi lapangan LSM Japati juga menemukan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). Material paving yang terpasang terlihat sompel dan retak, namun tetap dipaksakan untuk dipasang di lokasi.
“Kami sangat kecewa. Dari volume pekerjaan 517,6 meter persegi, kami menduga progresnya belum mencapai 50 persen, padahal masa kontrak sudah habis. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi terkesan main-main dengan uang rakyat,” ujar Ari, yang akrab disapa Dumung.
Saya juga meminta pihak dinas dan aph untuk memanggil pihak konsultan pengawas dan pelaksana..
"Konsultan pengawas kegiatan paving terkesan tidak sungguh sungguh melakukan tanggung jawab nya sebagai pengawas di lapangan" ujar ari
Ia menegaskan, pekerjaan yang lamban, kualitas buruk, serta dugaan pelanggaran kontrak merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran publik yang tidak bisa ditoleransi.
“Jika terbukti tidak sesuai spek dan melewati masa kontrak tanpa sanksi, maka ini patut diduga ada pembiaran dari pihak penyelenggara kegiatan,” tegas Ari.
Atas temuan tersebut, LSM Japati mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon selaku penanggung jawab kegiatan untuk bertindak tegas, termasuk mem-blacklist perusahaan pelaksana jika terbukti melanggar aturan.
“Saya meminta Disperkim jangan tutup mata. Jika ada perusahaan yang berani main-main dengan proyek APBD, wajib diblacklist agar tidak lagi mengerjakan proyek di Kota Cilegon,” tandasnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, diketahui pekerjaan pemasangan paving block tersebut dikerjakan oleh CV Bahana Inti Sentosa dengan konsultan pengawas PT Kies Konsultama, menggunakan anggaran sebesar Rp170.700.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon, Edi Hendarto, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh awak media. (irul)



