Iklan

Tim Monev APBDes 2025 dan Evaluasi Percepatan Penetapan RAPBDes 2026

Detikflash
Selasa, 16 Desember 2025, 18:53 WIB Last Updated 2025-12-17T02:58:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SERANG, Detikflash.net – Pendamping Desa Kecamatan Anyar, Sopian, S.E., terus memacu proses monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan desa di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh program desa, baik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun sumber lainnya yang telah dilaksanakan sesuai rencana.


​Sopian menegaskan, Monev ini merupakan tindak lanjut penting untuk memantau realisasi APBDes tahun anggaran 2025 di semester kedua. Fokus utamanya adalah mengejar capaian progres sebelum batas akhir yang ditetapkan.


​“Kami terus mengawal desa dalam Monev untuk memastikan pelaksanaan kegiatan. Tujuannya adalah memonitor realisasi APBDes 2025 di semester 2, sampai sejauh mana pencapaiannya. Batasnya tidak boleh menyeberang tanggal 20 Desember,” ujar Sopian, S.E., di Kecamatan Anyar, pada Rabu (17/12/2025).


​Selain memantau realisasi anggaran tahun berjalan, tim Pendamping Desa juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rancangan APBDes tahun anggaran 2026. Hal ini dilakukan demi memastikan rancangan tersebut dapat segera ditetapkan pada akhir Desember 2025.


Kata dia. ​Percepatan ini menjadi fokus utama mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang kerap mengalami keterlambatan. Molornya penetapan anggaran berdampak pada terhambatnya pelaksanaan kegiatan di awal tahun.


​“Tahun-tahun sebelumnya kan biasanya molor, sehingga kegiatan baru bisa dimulai di Januari. Kami mendorong agar penetapan APBDes dapat selesai tepat waktu. Kami berharap APBDes ditetapkan akhir Desember, sehingga Januari sudah ready melakukan kegiatan sesuai APBDes yang sudah ditetapkan,” tegas Sopian.


​Dengan penetapan APBDes yang tepat waktu, Sopiana, S.E. Berharap pemerintah desa memiliki landasan fiskal yang kuat dan dana siap pakai (DUMIS) untuk langsung memulai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di awal tahun 2026. Percepatan ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penyerapan anggaran dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.(Neni/red).


​Sumber: Pendamping Desa Kecamatan Anyar

Komentar

Tampilkan

Terkini