Iklan

Tiga Kali Mangkir dari Audiensi, Wali Kota Cilegon Dinilai Anti-Kritik dan Abaikan Kewajiban Konstitusional

Detikflash
Rabu, 24 Desember 2025, 14:02 WIB Last Updated 2025-12-25T05:59:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Cilegon,Detikflash — Sikap Wali Kota Cilegon H. Robinsar kembali menuai kecaman keras. Untuk ketiga kalinya, orang nomor satu di Kota Baja itu mangkir dari agenda audiensi resmi dengan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kota Cilegon, memicu tudingan kuat bahwa Pemkot Cilegon alergi terhadap kritik dan menghindari pertanggungjawaban publik.


Audiensi yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Administrasi Pemerintahan (ADPEM) pada Rabu (24/12/2025) pukul 13.00 WIB kembali berakhir tanpa kehadiran Wali Kota. Padahal, jadwal tersebut telah dikonfirmasi secara resmi melalui komunikasi internal Pemkot.


Pesan yang diterima ARUN menyebutkan secara jelas:


“Assalamualaikum, ada telepon dari Bapak Samwangge terkait audiensi dengan Wali Kota. Insyaallah hari Rabu, 24 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di Aula ADPEM.”


Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga waktu yang ditentukan, Wali Kota tidak hadir tanpa penjelasan terbuka, memperpanjang daftar absensi yang kini dinilai sebagai pola, bukan lagi kebetulan.


Ketua ARUN Cilegon, Yadi, menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan pemimpin daerah dalam mendengar aspirasi rakyat.


“Ini sudah audiensi ketiga dan semuanya gagal. Saya tegaskan, kami tidak mau diwakilkan. Ini bukan urusan teknis, ini menyangkut kebijakan strategis dan keputusan besar Wali Kota. Kalau terus menghindar, itu bukan sikap pemimpin yang bertanggung jawab,” tegas Yadi.


Yadi menyebut setidaknya ada tiga persoalan krusial yang sengaja ingin disampaikan langsung kepada Wali Kota, yakni: Dugaan pelanggaran dan penabrakan Peraturan Wali Kota (Perwal), Ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran Perwal, Keputusan pemecatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai bermasalah dan sarat tanda tanya.


Menurutnya, absennya Wali Kota justru memperkuat dugaan bahwa Pemkot Cilegon tidak siap membuka ruang dialog publik dan enggan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambil.


“Dalam negara demokrasi, kepala daerah tidak boleh bersembunyi dari kritik. Menghindari audiensi sama saja mengabaikan hak rakyat untuk didengar,” ujarnya.


Sikap Wali Kota ini juga menuai kritik tajam dari aktivis senior Cilegon, Kimung, yang menilai perilaku tersebut mencederai etika kepemimpinan.


“Ini preseden buruk. Wali Kota seharusnya berani duduk berhadapan dengan rakyat, bukan justru menutup diri. Jangan alergi terhadap LSM dan aktivis. Kritik itu bagian dari kontrol demokrasi,” kata Kimung.


Ia menegaskan, jabatan Wali Kota melekat dengan kewajiban moral dan hukum untuk melayani, mendengar, dan menjelaskan kebijakan kepada publik.


“Kalau terus menghindar, publik berhak curiga. Pemimpin diuji bukan saat dipuji, tapi saat dikritik,” tandasnya.


Sikap mangkirnya Wali Kota Cilegon ini dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk memberikan ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat.


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk asas keterbukaan dan akuntabilitas.


Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Cilegon maupun pihak resmi Pemkot belum memberikan keterangan tertulis atau klarifikasi terbuka atas ketidakhadiran tersebut.


Sementara itu, ARUN Cilegon menegaskan tidak akan berhenti dan siap membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap pemimpin daerah yang dinilai abai terhadap suara rakyat. (Biro)

Komentar

Tampilkan

Terkini