Aktivis anti-korupsi Banten, Rudi Jangkung, menyebut rasio anggaran dengan realisasi di lapangan sangat tidak wajar. Menurutnya, klaim BUMDes yang menanam 20.000 bibit lele di 8 kolam bundar adalah hal yang mustahil secara teknis.
"Dana Rp172juta beli benih lele 20.000 ekor rasanya itu tidak masuk akal. Kami menduga kuat ada manipulasi data keuangan dan duggaan markup angaran di sini," tegas Rudi, Sabtu (10/01/2025).
Rudi menjelaskan, Secara hukum, jika dugaan penyelewengan ini terbukti, pengurus BUMDes Desa Balekambang Kecamatan Mancak terancam sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rudi meminta, pihak Dinas Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera melakukan audit investigatif, guna memastikan transparansi penggunaan anggran Bumdes di kecamatan mancak bisa di peruntukan sebagaimana mestinya, uang rakyat bukan untuk ajang bacakan segelintir oknum di desa balekambang.
Sementara, Kecurigaan publik kian menguat lantaran Ketua BUMDes Balekambang, Ali, terus menghindar saat akan dikonfirmasi,(*/red).


