Cilegon,Detikflash – Kondisi papan informasi proyek (PIP) pembangunan sarana sekolah yang tampak tergeletak dan tidak terpasang di SDN 01 cilegon sebagaimana mestinya menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat.
Sorotan itu disampaikan Kimung, yang mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Kota Cilegon, konsultan pengawas, serta penyedia pekerjaan dalam mengawal pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam foto yang diperoleh di lokasi, papan informasi proyek terlihat dalam kondisi tergeletak di area pekerjaan, sementara aktivitas pembangunan masih berlangsung. Pada papan tersebut tercantum informasi mengenai kegiatan pembangunan sarana prasarana sekolah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp160 juta.
Kimung menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan papan informasi, tetapi menyangkut marwah penggunaan uang rakyat.
“Penyedia jangan sampai merendahkan marwah uang APBD. Itu uang masyarakat, bukan uang pribadi. Kalau papan informasi proyek saja dibiarkan tergeletak, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi dan mengawasi pekerjaan tersebut?” ujar Kimung.
Menurutnya, papan informasi proyek seharusnya menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat. Karena itu, kondisi PIP yang terbengkalai dan tidak terpasang secara layak dinilai semakin memperkuat kesan bahwa pengawasan terhadap proyek tersebut patut dipertanyakan.
Kimung bahkan menyoroti sikap konsultan pengawas ketika berada di lokasi. Ia mengaku melihat konsultan pengawas yang dinilainya tidak menunjukkan sikap tegas terhadap kondisi pekerjaan.
“Seharusnya konsultan pengawas itu menjalankan fungsi pengawasan. Kalau melihat PIP tergeletak, ya ditegur penyedianya. Jangan malah acuh tak acuh,” tegasnya.
Kimung juga menyampaikan adanya informasi dari konsultan pengawas bahwa progres pekerjaan selama sekitar satu bulan baru mencapai 20 persen.
Jika angka tersebut benar, menurut Kimung, kondisi itu juga harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Sebab, selain kualitas pekerjaan, progres dan ketepatan waktu pelaksanaan merupakan bagian penting dalam pengendalian proyek pemerintah.
“Kalau satu bulan baru 20 persen, Dinas Pendidikan harus bertanya. Apa kendalanya? Bagaimana target penyelesaiannya? Jangan sampai nanti mendekati batas waktu baru semua orang panik,” katanya
Menurutnya, PIP yang terpasang seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, termasuk mengenai konsultan pengawas dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Untuk PIP yang terbengkalai seperti itu, seharusnya nama konsultan pengawas juga tercantum dengan jelas. Kemudian waktu pelaksanaan berapa hari juga harus jelas. Jangan masyarakat hanya melihat nilai anggaran, sementara informasi penting lainnya tidak transparan,” ujarnya.
Sebab, ketika sebuah proyek menggunakan APBD, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan, siapa pelaksananya, siapa yang mengawasi, berapa lama pekerjaan dilaksanakan, serta sejauh mana progres pekerjaan di lapangan.
Kimung melontarkan kritik keras kepada Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Menurutnya, instansi tersebut tidak boleh hanya muncul ketika proyek telah selesai atau saat dilakukan peresmian.
“Dinas Pendidikan jangan cuma jadi penonton. Pengawasan itu harus dilakukan sejak proyek dimulai, bukan setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana proyek yang menggunakan uang APBD dapat berjalan dengan kondisi papan informasi tergeletak dan progres pekerjaan yang menurut informasi konsultan pengawas baru sekitar 20 persen.
“Kalau konsultan pengawas saja terlihat tidak tegas, lalu Dinas Pendidikan melakukan apa? Jangan sampai semuanya berjalan begitu saja tanpa kontrol. Kalau pengawasan lemah, siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan bermasalah?” katanya.
Kimung juga menyinggung adanya dugaan kongkalikong antara penyedia dan konsultan pengawas. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada dugaan kongkalikong antara penyedia dan konsultan pengawas, itu harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat melihat ada kejanggalan, tetapi semua pihak memilih diam,” ujarnya.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik. Dinas Pendidikan dan pihak terkait harus membuktikan secara terbuka bahwa pengawasan benar-benar berjalan dan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Kimung meminta Dinas Pendidikan Kota Cilegon segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa kondisi PIP, progres pekerjaan, kualitas material, volume pekerjaan, serta administrasi dan dokumen pelaksanaan.
“Jangan tunggu proyek selesai baru diperiksa. Jangan tunggu masyarakat ribut baru turun. Sekarang justru waktunya Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa mereka benar-benar mengawasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan uang rakyat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi sekolah.
“APBD itu uang rakyat. Jangan diperlakukan seperti uang yang tidak bertuan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Kimung. ( Biro )


.jpg)

.jpg)

