masukkan script iklan disini
SERANG, Banten — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di KB Asa’Billah, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, disorot publik. Proyek dengan anggaran Rp229.216.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu diduga dikerjakan asal jadi dan minim pengawasan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan dilaksanakan oleh P2SP selama 90 hari kalender. Pekerjaan dimulai Agustus 2026 dan dijadwalkan selesai 16 Oktober 2026.
Saat tim media dan LSM mendatangi lokasi pada Jumat (21/8/2026) untuk mengonfirmasi pelaksanaan proyek, Kepala Sekolah PAUD KB Asa’Billah, Asep, tidak dapat ditemui.
Sikap menghindar tersebut memicu pertanyaan publik. Nilai anggaran yang digunakan merupakan uang negara dan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Rasman dari LSM Aliansi Gerakan Peduli atau AGP mengecam sikap kepala sekolah yang dinilai menghindari konfirmasi.
“Kami mengecam keras sikap kepala yayasan PAUD Asa Billah yang diduga menghindar saat dikonfirmasi media. Pembangunan ini menggunakan anggaran APBN. Sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan. Sah saja jika ada jurnalis yang melakukan konfirmasi,” ujar Rasman.
Rasman juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, pembesian yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan menggunakan semen merek Rajawali.
“Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan kewajiban bagi setiap lembaga yang menerima dana pemerintah,” katanya.
Rasman menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya berencana mengirim surat ke kementerian terkait dan membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum jika ditemukan kejanggalan.
“Jika dalam penelusuran ditemukan kejanggalan pada pelaksanaan proyek PAUD ini, kami akan mengirim surat ke kementerian dan membuat laporan pengaduan ke APH,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala PAUD KB Asa’Billah.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan pihak yang disebut mendampingi kegiatan tersebut, termasuk Kejaksaan, segera melakukan pengawasan. Proyek revitalisasi PAUD harus berjalan sesuai ketentuan agar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.(dri/tim/red).



