Berdasarkan temuan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua hari. GT juga menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus. Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan penjualan masih tergolong baru.
Upaya konfirmasi turut dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon. Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi, meski jarak tempat kejadian dengan Polsek Ciwandan diperkirakan sekitar dua kilometer.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.
Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat.


