Heri, Ketua RT 05 yang kini terlantar karena keputusan sepihak itu, tidak bisa menyembunyikan kemarahan dan kekecewaannya. "Ini bukan tentang saya pribadi, tapi tentang bagaimana seorang pemimpin desa curug sulanjana bisa dengan seenaknya menghapuskan posisi yang dipilih oleh warga! Mereka bilang ini untuk kepentingan desa, tapi mana prosesnya? Mana musyawarahnya? Hanya keputusan satu orang saja!"ujarnya. Pada Senin 06/01/2026.
Menurutnya, kepala desa tidak punya wewenang apapun untuk memberhentikan mereka secara sepihak – tapi Maryani seolah-olah tidak tahu atau sengaja mengabaikan aturan ini.
"Apa mereka berpikir peraturan negara hanya kertas kosong yang bisa dilanggar kapan saja? Jika seorang pemimpin desa bisa melakukan hal ini, lalu bagaimana dengan hukum yang berlaku di negeri ini?"tambahnya.
Kata dia, Yang lebih mengkhawatirkan, pihak desa bahkan melarang sejumlah warga untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua RT. "Melarang warga mencalonkan diri adalah bentuk intimidasi yang terstruktur. Seolah-olah mereka ingin menguasai seluruh kekuasaan di desa curug sulanjana tanpa ada yang bisa mengawasi," tegas Heri.
Heri berharap kepada Pemerintah Kecamatan Gunung Sari agar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan warag dengan pjs desa curug sulanja dan menyelidiki kasus ini serta memastikan bahwa tidak ada lagi pemimpin desa yang berani bertindak seperti saat ini di wilayah desa curug sulanjana.
"Jika Maryani tidak bisa memberikan alasan yang jelas dan sah, serta mencabut keputusan yang salah ini, maka dia tidak layak memimpin desa dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum."pungkas Heri.
Hingga saat ini, pihak desa masih memilih untuk diam dan tidak memberikan klarifikasi apapun. Apakah mereka merasa bersalah? Ataukah ada sesuatu yang mereka sembunyikan dari mata publik?(*/red).

.jpg)

