Iklan

Proyek Bobrok dan Amburadul, PT Galih Medan Persada Diduga Langgar Aturan dan Rugikan Warga Gerogol

Detikflash
Senin, 02 Februari 2026, 04:56 WIB Last Updated 2026-02-02T14:48:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Cilegon ,Detikflash.net — Pelaksanaan proyek pekerjaan saluran drainase menggunakan U-Ditch di wilayah gerem  Kecamatan Gerogol yang bernilai ratusan miliar menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Kondisi di lapangan tampak acak-acakan, tidak tertata, serta membahayakan jalan, sebagaimana terlihat jelas dalam dokumentasi foto yang beredar.


Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Galih Medan Persada (GMP) tersebut dinilai tidak profesional dan terkesan asal jadi. Galian terbuka dibiarkan tergenang air, material berserakan, serta minim pengamanan di lokasi proyek yang berada di badan jalan aktif.


Menurut Kimung, selaku perwakilan LSM GTR, proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan karena tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) dan tidak terdapat Direksi KIT, padahal keduanya merupakan komponen wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah.


“Ini proyek negara, tapi di lapangan tidak ada PIP dan Direksi KIT. Bagaimana publik bisa tahu nilai proyek, sumber anggaran, dan penanggung jawabnya? Ini indikasi kuat pelanggaran administratif,” tegas Kimung.


Ketiadaan Direksi KIT juga dinilai sangat fatal, mengingat pekerjaan U-Ditch membutuhkan pengawasan teknis ketat agar sesuai spesifikasi dan tidak merusak struktur jalan maupun lingkungan sekitar.


Tak hanya itu, Kimung juga menduga adanya pengambilan atau pemakanan hak tanah milik warga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pekerjaan PT GMP disebut tidak mengikuti tahapan pekerjaan konstruksi, bahkan diduga tidak dimulai dari MC-0 (Mutual Check Nol) sebagaimana prosedur standar proyek pemerintah.


“Kalau MC-0 saja tidak dilakukan, ini proyek berjalan di atas dugaan pelanggaran sejak awal,” katanya.


LSM GTR juga menyoroti dugaan adanya pengondisian proyek dengan sistem satu pintu melalui seorang berinisial J, yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Sementara itu, para pelaku usaha di sepanjang lokasi proyek mengeluhkan penurunan omzet drastis akibat pekerjaan yang lamban, tidak teratur, dan mengganggu akses usaha mereka.


Atas kondisi tersebut, proyek PT GMP diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan

Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 terkait standar pelaksanaan konstruksi


Kimung secara tegas meminta PPK 1 dan PPK 2 Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Provinsi Banten untuk segera memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada PT Galih Medan Persada.


“Jika ini dibiarkan, kami tidak akan tinggal diam. LSM GTR siap menempuh langkah lebih jauh, baik secara perdata maupun jalur hukum, terhadap PT GMP,” tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Galih Medan Persada (GMP) maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. (Hairullah)

Komentar

Tampilkan

Terkini