SIDOARJO, Detikflash.net– Terpidana kasus tindak pidana korupsi Sya’rony Aliem, mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (21/5/2026).
Pembayaran dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY tanggal 15 Mei 2024, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024.
Proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan oleh pihak keluarga Sya’rony yang didampingi kuasa hukumnya, Deny Pratika.
“Upaya pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh SA merupakan itikad baik, bentuk pertanggungjawaban, serta kepatuhan hukum yang dilakukan oleh Saudara SA. Selama menjalani masa hukuman dan saat ini masih berlanjut di Lapas Sidoarjo, terpidana telah menjalaninya dengan baik serta berperilaku baik selama di dalam lapas,” ujar Deny.
Sya’rony sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.(bowo/red).


