SERANG, Detikflash.net – Aktivitas galian pasir di Desa Melati, Kampung Nagreng, perbatasan Sambilawang, Kecamatan Waringin, Kabupaten Serang, terus meluas. Kondisi ini memicu keresahan warga setempat.
Galian yang diduga dikelola oleh Uus itu dituding beroperasi tanpa izin. Warga menilai perluasan lokasi galian telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan permukiman.
"Di mana peran aparat penegak hukum hingga galian di Waringin terus melebar," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 31/07/2026.
Aktivis lingkungan hidup, Sopian, mengecam keras pengusaha galian pasir yang dinilai tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Senada, Hayumi, aktivis lainnya, menyatakan akan melayangkan surat laporan pengaduan atau lapdu kepada aparat penegak hukum terkait dugaan galian pasir ilegal di Kecamatan Waringin.
"Kami akan membuat surat lapdu ke APH terkait galian pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Waringin," kata Hayumi.
Ia mendesak aparat penegak hukum di tingkat setempat, Pemerintah Kabupaten Serang, hingga Pemerintah Provinsi Banten turun langsung menertibkan lokasi tersebut.
"Kami minta galian pasir tutup di Waringin," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola galian, pihak kecamatan, maupun aparat penegak hukum terkait legalitas dan izin aktivitas galian pasir di wilayah tersebut.(neni/red).


