CILEGON, Detikflash.net – Polres Cilegon bersama jajaran menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu ekor benih lobster di wilayah perairan Merak, Kota Cilegon, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan dilakukan saat mobil pengangkut barang bukti hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Hutapea, menyampaikan hal tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu Adicahya, Kasi Humas AKP H. Imam, serta perwakilan Karantina, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pemangku kepentingan lainnya.
“Berkat kerja sama antara Denpom dan Satreskrim beserta jajaran, pelaku berhasil ditangkap pada saat mobil pengangkut hendak menyeberang. Dengan sigap, petugas mengamankan mobil pelaku beserta barang bukti benih lobster,” kata Hutapea di Cilegon, Selasa (22/7/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sekitar 50 ribu benih lobster. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, telepon genggam, sejumlah uang tunai, dan barang lainnya.
“Berdasarkan hasil perhitungan, jika diuangkan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar,” ungkap Hutapea.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua orang pelaku. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan Kelautan terkait larangan perdagangan benih lobster ke luar negeri.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menertibkan perdagangan benih lobster yang dilarang.(*/red).


