CILEGON – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Ketileng 3, Kota Cilegon, yang menelan anggaran Rp198.123.000 dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Di tengah besarnya dana yang digelontorkan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan justru dipertanyakan lantaran diduga minim pengawasan di lapangan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran bahwa kualitas hasil pekerjaan tidak akan sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Padahal, proyek rehabilitasi sekolah menyangkut keselamatan dan kenyamanan siswa dalam menjalani proses belajar mengajar.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/77/SPK-PPK/BID.DIKDAS-SD/DINDIKBUD/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Kegiatan berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon dengan pelaksana PT Tiga Pilar Banten Madani.
Aktivis antikorupsi, Hayumi, menilai pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas.
"Kalau pengawas jarang atau bahkan tidak berada di lokasi pekerjaan, siapa yang memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis? Jangan sampai setelah proyek selesai, bangunan cepat rusak dan akhirnya negara kembali mengeluarkan anggaran untuk perbaikan," ujar Hayumi, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, proyek yang dibiayai APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang melekat sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Ia menegaskan, keberadaan pengawas lapangan bukan sekadar memenuhi persyaratan kontrak, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengendalikan mutu pekerjaan.
"Yang dibangun ini sekolah, tempat anak-anak belajar setiap hari. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikompromikan. Uang yang digunakan adalah uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara maksimal," tegasnya.
Hayumi juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon tidak menunggu munculnya persoalan setelah proyek selesai. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan selama proses pekerjaan berlangsung agar setiap potensi penyimpangan maupun kelalaian dapat segera ditindaklanjuti.
"Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau ada kelalaian dalam pelaksanaan, Dinas harus berani memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya berjalan di atas kertas," katanya.
Ia berharap proyek pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan benar-benar mengedepankan kualitas, bukan sekadar mengejar target penyelesaian pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek berinisial I belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.(*/red).



