CILEGON – Polemik dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan Cibeber, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Setelah berminggu-minggu persoalan trotoar yang diduga disemen dan dimanfaatkan sebagai area dagang, gazebo yang berdiri di atas drainase, serta tiang reklame di atas trotoar diberitakan, belum terlihat tindakan nyata dari Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan pemerintah ketika fasilitas yang semestinya menjadi ruang publik diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha?
Jika dugaan pelanggaran tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar warung menggunakan sedikit ruang trotoar. Ini menyangkut fungsi aset publik yang dibangun menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun ironisnya, ketika persoalan sudah berulang kali disorot, respons pemerintah justru terkesan lamban.
Dalam konfirmasi kepada awak media, Kepala Bidang PU, Topan, turut menjadi pihak yang dipertanyakan terkait penanganan persoalan tersebut.
Topan sebagai kabid bina marga dikonfirmasi mengenai tindak lanjut persoalan tersebut justru menyampaikan bahwa dirinya lupa mengenai persoalan tersebut.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Bagaimana mungkin persoalan yang menyangkut dugaan pemanfaatan fasilitas publik dan aset negara, yang bahkan sudah menjadi sorotan masyarakat dan media, justru disebut terlupakan oleh pejabat yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam pengawasan?
Topan kemudian menyatakan akan segera berkoordinasi dan menyurati Satpol PP untuk teknis penanganan serta kerja sama dalam melakukan penertiban.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata di lapangan.Sebab, kalau setelah berminggu-minggu baru muncul rencana untuk menyurati Satpol PP, publik wajar mempertanyakan: selama ini pengawasan pemerintah sebenarnya berjalan atau tidak?
Aset Publik Bukan Barang Milik Pejabat untuk Dilupakan,Kritik keras pun layak diarahkan kepada Dinas PU.
Ketika fasilitas tersebut diduga diubah, disemen, ditutup, atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, pemerintah seharusnya menjadi pihak pertama yang berdiri paling depan untuk memastikan fungsi publiknya tetap terlindungi.
Ironisnya, ketika masyarakat sudah bersuara, pemerintah justru terlihat seperti menunggu persoalan menjadi besar terlebih dahulu.
°°Kalau benar aset publik diduga dirusak, apa yang sebenarnya ditunggu PU?
°°Menunggu trotoar semakin rusak?
°°Menunggu drainase tersumbat?
°°Menunggu pejalan kaki semakin kehilangan haknya?
°°Atau menunggu masyarakat berhenti mempertanyakan?
Satpol PP Juga Dipertanyakan: Tegas ke Rakyat Kecil, Lalu Bagaimana dengan Ini?
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan terdapat pelanggaran, Satpol PP semestinya tidak perlu ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Namun sampai saat ini, masyarakat belum melihat gebrakan yang berarti.
Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan tersebut disebut tidak memberikan respons.
Sikap tidak merespons pertanyaan media mengenai dugaan pelanggaran fasilitas publik tentu semakin mempertebal kesan bahwa persoalan ini tidak dianggap sebagai masalah yang mendesak.
Kalau pejabat yang berwenang saja diam, lalu kepada siapa masyarakat harus meminta kepastian penegakan aturan?
Jangan Sampai Muncul Kesan Hanya Berani Menertibkan yang Lemah
Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Masyarakat selama ini kerap melihat penertiban terhadap pedagang kecil dilakukan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan. Namun ketika terdapat dugaan pemanfaatan fasilitas publik oleh sebuah usaha, prosesnya justru berjalan lambat dan berlarut-larut.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah tinggal menjelaskan secara terbuka dasar izin dan legalitasnya.
Tetapi jika memang ditemukan pelanggaran, lakukan penertiban.
Jangan biarkan publik terus menerka-nerka apakah aturan di Kota Cilegon benar-benar berlaku untuk semua orang atau hanya tajam kepada pihak yang tidak memiliki kekuatan.
PU dan Satpol PP Jangan Saling Lempar Kewenangan
Pernyataan Topan bahwa pihaknya akan menyurati Satpol PP untuk teknis dan kerja sama penanganan seharusnya menjadi awal tindakan konkret, bukan kembali menjadi alasan untuk memperpanjang proses.
PU harus memastikan status dan fungsi trotoar serta drainase.
Satpol PP harus memastikan aspek penegakan ketertiban dan peraturan daerah.
Jika ada persoalan reklame, instansi terkait juga harus memeriksa legalitas dan kewajiban daerahnya.
Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk saling menunggu ,Warga Menunggu Bukti, Bukan Janji
Warga kini menunggu apakah setelah pemberitaan dan konfirmasi tersebut benar-benar ada langkah konkret.
°°Apakah akan dilakukan pemeriksaan?
°°Apakah akan diterbitkan teguran?
°°Apakah bangunan yang terbukti melanggar akan dibongkar?
°°Apakah fungsi trotoar dan drainase akan dikembalikan?
°°Atau persoalan ini kembali masuk ke dalam daftar panjang masalah yang hanya ramai ketika diberitakan, kemudian menghilang tanpa penyelesaian?
Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan gazebo atau semen di trotoar. Yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah dalam menjaga aset dan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Jika benar terdapat pelanggaran, maka pembiaran yang terlalu lama justru dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak serius menjaga aset publik.
Dan apabila pemerintah memang serius, kini saatnya membuktikan melalui tindakan.
Jangan sampai trotoar sudah berubah menjadi halaman usaha, drainase sudah berubah menjadi fondasi bangunan, sementara pemerintah masih sibuk mengingat-ingat persoalannya.





