Iklan

Dalih “Diamankan Berdasarkan KUHAP”, Penyitaan Unit Rental Dipertanyakan: Polres Diduga Bertindak Sewenang-wenang?

Detikflash
Sabtu, 29 Agustus 2026, 10:16 WIB Last Updated 2026-08-29T17:16:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Serang,Detikflash – Tindakan pihak Polres dalam mengamankan satu unit kendaraan yang sebelumnya dirental oleh Haerudin kepada Kusnand, kemudian diduga digadaikan kepada Ian, kini menuai sorotan tajam.


Bukan semata-mata soal siapa yang menguasai kendaraan tersebut, tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah dasar dan prosedur hukum ketika aparat mengambil atau mengamankan kendaraan tersebut, sementara informasi yang diterima di lapangan menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap laporan pengaduan (Lapdu) dan belum naik ke tahap penyidikan maupun gelar perkara.


Kabiro Detikflash, yang turut mendampingi proses pengamanan kendaraan tersebut, mengaku sangat menyesalkan tindakan aparat apabila benar kendaraan telah diamankan tanpa diperlihatkan dokumen penyitaan yang menjadi dasar tindakan tersebut.


Menurutnya, apabila perkara memang masih sebatas Lapdu dan belum memasuki tahap penyidikan, maka publik berhak mempertanyakan atas dasar apa sebuah kendaraan langsung diperlakukan sebagai barang bukti dan diamankan oleh aparat?


Sorotan tersebut semakin menguat setelah Kanit Andi disebut menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP.


Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: KUHAP yang mana dan pasal mana yang dijadikan dasar?


°°Sebab, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana yang berlaku adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan lagi UU Nomor 8 Tahun 1981.

°°Dalam Pasal 118 UU No. 20 Tahun 2025, penyitaan disebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat benda tersebut berada.


Artinya, kewenangan aparat untuk mengambil suatu benda bukanlah kewenangan tanpa batas.


Lebih menarik lagi, KUHAP memang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.


°°Pasal 120 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak, tetapi hanya terhadap benda bergerak dan penyidik wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 5 hari kerja.


Pertanyaannya sekarang sederhana tetapi sangat fundamental:


Apakah kendaraan tersebut benar-benar berada dalam kondisi mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 KUHAP?


°°Apakah ada indikasi nyata kendaraan akan dihilangkan?

°°Apakah ada risiko kendaraan dipindahkan?

°°Apakah terdapat keadaan tertangkap tangan?


Dan yang paling penting, apakah setelah kendaraan diamankan pihak Polres telah meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang?


°°Sebab Pasal 122 UU No. 20 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban penyidik untuk menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan penyitaan. Penyitaan juga wajib dihadiri dua orang saksi dan dibuatkan berita acara.


Aris: Kenapa Harus Ada Penyitaan Jika Belum Jelas Status Perkaranya?


Sorotan serupa disampaikan salah seorang warga yang turut berada di lokasi, Aris.


Ia mempertanyakan alasan kendaraan harus langsung diamankan apabila perkara yang dilaporkan disebut masih berada pada tahap pengaduan.


Menurut Aris, aparat seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka status hukum kendaraan tersebut, status laporan, serta dasar hukum pengamanan kendaraan.


“Kalau memang ini masih Lapdu, kenapa kendaraan sudah diamankan seperti barang bukti? Dasarnya apa? Kalau memang penyitaan, mana suratnya dan bagaimana prosedurnya?” demikian pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak kepolisian.


Pertanyaan tersebut bukan berarti menghalangi proses hukum.


Justru sebaliknya, masyarakat sedang meminta agar proses hukum dijalankan secara hukum pula.


Jangan sampai alasan “mengamankan barang bukti” justru menjadi kalimat sakti yang dianggap dapat menghapus kewajiban aparat untuk mengikuti prosedur.


Dinar Hubungi Pimpinan, Jawaban “Perintah Pimpinan” Kembali Dipertanyakan


Di tengah polemik tersebut, Dinar disebut mencoba menghubungi jajaran pimpinan, termasuk Kanit Andi dan Kasat Reskrim Alfiano, guna meminta penjelasan mengenai tindakan pengamanan kendaraan.


Dari komunikasi tersebut, disebutkan bahwa kendaraan tersebut diamankan terlebih dahulu atas perintah pimpinan, dengan alasan berdasarkan KUHAP.


Pernyataan ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar.


°°Siapa pimpinan yang memberikan perintah?

°°Apa bentuk perintahnya?

°°Apakah terdapat surat perintah penyitaan?

°°Apakah sudah ada permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri?

°°Dan apabila benar menggunakan mekanisme keadaan mendesak sebagaimana Pasal 120 KUHAP, apa keadaan mendesak yang dimaksud?


Sebab undang-undang tidak memberikan cek kosong kepada aparat untuk mengambil barang hanya dengan alasan “perintah pimpinan”.


Bahkan apabila penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, tetap terdapat kewajiban untuk meminta persetujuan pengadilan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


Jangan Sampai “Pengamanan” Menjadi Penyitaan Terselubung


Di sinilah publik patut berhati-hati membedakan antara mengamankan kendaraan dan melakukan penyitaan.


Jika kendaraan hanya diamankan sementara, polisi harus mampu menjelaskan status hukum tindakan tersebut.


Namun apabila kendaraan secara faktual telah diambil dari penguasaan pihak tertentu, ditempatkan di bawah penguasaan kepolisian, dan diperlakukan sebagai barang yang tidak boleh dipindahkan atau digunakan, maka pertanyaan mengenai apakah tindakan tersebut pada hakikatnya merupakan penyitaan menjadi semakin relevan.


Apalagi Pasal 118 UU No. 20 Tahun 2025 menempatkan penyitaan sebagai tindakan untuk kepentingan penyidikan.


Karena itu, apabila benar perkara masih sebatas Lapdu dan belum naik ke tahap penyidikan, pihak Polres perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai landasan hukum tindakan pengamanan tersebut.


Bukan justru berlindung di balik istilah “KUHAP” tanpa menjelaskan pasal dan prosedur yang digunakan.


Polisi Boleh Tegas, Tetapi Tidak Boleh Lepas dari Prosedur


Penegakan hukum memang membutuhkan ketegasan.


Namun ketegasan aparat tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.


Polisi memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum. Bahkan ketika keadaan dianggap mendesak, undang-undang tetap memberikan mekanisme pengawasan melalui pengadilan.


Maka publik kini menunggu jawaban sederhana dari Polres:


°°Jika benar kendaraan tersebut disita, mana surat perintahnya?

°°Jika belum ada izin pengadilan, apakah mekanisme Pasal 120 KUHAP digunakan?

°°Jika iya, kapan permohonan persetujuan penyitaan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri?

°°Apa alasan konkret yang membuat kendaraan tersebut masuk kategori keadaan mendesak?


Jika perkara masih Lapdu dan belum masuk tahap penyidikan, atas dasar apa kendaraan tersebut sudah diperlakukan sebagai barang bukti?


Jangan sampai masyarakat akhirnya mendapatkan kesan bahwa “perintah pimpinan” lebih tinggi daripada prosedur hukum.


Sebab negara hukum bukanlah negara yang aparatnya bebas mengambil barang dengan alasan kewenangan. Negara hukum adalah negara ketika aparat sekalipun tetap wajib tunduk pada aturan.


Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, Polres tentu tidak perlu khawatir untuk membuka dasar hukumnya kepada publik.


Sebaliknya, apabila dokumen dan prosedur tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka wajar bila tindakan pengamanan kendaraan itu dipertanyakan dan diduga sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.


Kewenangan bukan cek kosong. Seragam bukan alasan untuk mengabaikan prosedur. Dan kata “KUHAP” bukan tameng untuk menghindari pertanyaan publik. (Biro)

Komentar

Tampilkan

Terkini