Iklan

Pemilik Tambang Diduga Kebal Hukum, Tambang Pasir Ilegal di Lengkong Mancak Terus Beroperasi Aktivis Minta Aparat Bertindak

Detikflash
Senin, 10 Agustus 2026, 23:00 WIB Last Updated 2026-08-11T06:02:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SERANG, Detikflash.net – Aktivitas tambang galian pasir di Kampung Lengkong, Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, masih terus berjalan. Galian bahkan disebut semakin melebar dan mengeruk tanah dalam jumlah besar.


Hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan kegiatan tersebut. Padahal Pemerintah Provinsi Banten telah melarang tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.


Aktivis lokal, Rudi, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya galian pasir di wilayah tersebut. Menurutnya, laporan dan aduan sudah berulang kali disampaikan ke berbagai pihak.


"Sudah sering diadukan, baik ke dinas, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, bahkan Polda Banten. Namun hingga kini pemilik tambang pasir seperti kebal hukum," ujar Rudi, Minggu 10/08/2026.


Ia menilai laporan yang disampaikan berjalan, tetapi tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Akibatnya, aktivitas galian tetap berjalan tanpa ada kepastian hukum.


"Tidak ada daya dan upaya untuk menghentikan kegiatan aktivitas tambang pasir. Masyarakat hanya berharap kepada APH, baik Polda, Distamben Provinsi, Bupati Kabupaten, hingga pemerintah pusat," katanya.


Rudi meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Banten segera menertibkan tambang galian C di Mancak yang tidak memiliki izin lengkap.


"Mohon ditertibkan. Jelas-jelas ini melanggar aturan, tetapi dibiarkan terus beroperasi," tegasnya.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kabupaten Serang terkait tindak lanjut laporan tambang ilegal di Lengkong.


Warga berharap ada langkah cepat dari pemerintah agar kerusakan lingkungan akibat galian pasir tidak semakin meluas dan aktivitas ilegal dapat dihentikan.(*/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini