Iklan

Tak Sekadar Minta Maaf: Evaluasi Pabrik Miras di Banten Perlu Segera Dilakukan

Detikflash
Jumat, 14 Agustus 2026, 22:04 WIB Last Updated 2026-08-15T05:04:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEKAH – Permintaan maaf publik PT Orang Tua Group terkait kontroversi _challenge_ menghafal Al-Qur’an berhadiah minuman keras patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, permintaan maaf tidak boleh menjadi titik akhir. 


Peristiwa itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa produk minuman keras yang dinilai tidak pantas dijadikan hadiah dalam kegiatan yang bersentuhan dengan Al-Qur’an, pada saat yang sama produksinya masih berlangsung di tanah Banten yang dikenal sebagai Bumi Santri?


Persoalannya bukan sekadar kesalahan komunikasi pemasaran. Ada ketidaksinkronan antara arah pembangunan, karakter sosial masyarakat, dan kebijakan industri yang memberi ruang bagi produksi minuman beralkohol di Banten.


Banten memang provinsi industri. Namun Banten tidak boleh direduksi menjadi sekadar hamparan kawasan industri yang diukur dari jumlah investasi, nilai produksi, dan serapan tenaga kerja.


Banten memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban Islam di Nusantara. Dari tanah inilah lahir Kesultanan Banten dengan jaringan ulama, saudagar, dan intelektual seperti Sultan Maulana Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, hingga Syekh Yusuf al-Makassari. Nama-nama itu menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat yang menjadikan agama sebagai fondasi kehidupan publik.


Karena itu, pembangunan Banten seharusnya tidak hanya bertanya berapa investasi yang masuk. Pertanyaan yang juga penting adalah investasi seperti apa yang dikehendaki, generasi seperti apa yang ingin dilahirkan, dan wajah peradaban seperti apa yang hendak diwariskan.


Argumen yang sering digunakan untuk mempertahankan industri minuman beralkohol adalah legalitas. Jika izin diterbitkan pemerintah dan perusahaan memenuhi ketentuan, maka keberadaannya dianggap sah.


Argumen itu benar secara administratif, tetapi belum tentu cukup secara moral dan politik. Negara hukum memang harus menghormati kepastian hukum. Namun hukum juga harus melindungi kepentingan masyarakat.


Ketika masyarakat Banten berulang kali menyampaikan penolakan, ketika ulama dan tokoh masyarakat menyuarakan keresahan, pemerintah pusat semestinya tidak cukup menjawab dengan kalimat “izinnya legal”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah izin tersebut masih layak dipertahankan.


Izin merupakan instrumen kebijakan publik yang dapat ditinjau kembali apabila kondisi sosial, tata ruang, atau arah pembangunan mengalami perubahan. Negara yang memiliki kewenangan memberi izin, juga memiliki tanggung jawab mengevaluasi kembali izin tersebut ketika menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat.


Persoalan pabrik miras di Banten juga membuka persoalan hubungan pusat dan daerah. Di satu sisi daerah diminta membangun masyarakat berdasarkan karakteristik lokal dan menjaga ketertiban sosial. Namun ketika berhadapan dengan investasi yang perizinannya berada di kewenangan pusat, daerah seakan tidak memiliki ruang cukup untuk menentukan arah pembangunan industrinya.


Otonomi daerah tidak boleh hanya berarti daerah diberi tanggung jawab mengurus dampak sosial, sementara keputusan strategis mengenai investasi ditentukan sepenuhnya dari pusat. Suara pemerintah daerah dan masyarakat semestinya memiliki bobot dalam evaluasi izin tersebut.


Pembelaan terhadap industri minuman beralkohol sering diletakkan dalam kerangka ekonomi: investasi, tenaga kerja, pajak, dan penerimaan negara. Padahal pembangunan tidak boleh berhenti pada kalkulator ekonomi.


Jika sebuah industri menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara dampak sosialnya ditanggung keluarga, masyarakat, aparat keamanan, fasilitas kesehatan, dan generasi muda, maka negara wajib menghitung keseluruhan biayanya.


Berapa biaya sosial yang harus dibayar ketika alkohol berkontribusi terhadap kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, atau rusaknya masa depan generasi muda? Pertanyaan semacam itu jarang muncul dalam laporan investasi. Padahal pembangunan sejati adalah tentang berapa banyak kerusakan sosial yang berhasil dicegah.


Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Artinya, kebijakan pembangunan tidak boleh berjalan dalam ruang hampa nilai. Kebijakan ekonomi harus tetap berada dalam kerangka kemanusiaan, moralitas, dan keadilan sosial.


Kontroversi yang melibatkan OT Group seharusnya menjadi momentum membuka diskusi tentang relasi antara industri minuman beralkohol, ruang publik, nilai agama, dan arah pembangunan.


Bagi Banten, momentum ini harus digunakan untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap keberadaan pabrik minuman keras, baik di Cikande maupun Cengkareng. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, serta kementerian dan lembaga terkait perlu duduk bersama untuk meninjau kembali seluruh aspek: legalitas, tata ruang, dampak sosial, penerimaan ekonomi, perlindungan generasi muda, serta aspirasi masyarakat.


Skema transisi, penempatan tenaga kerja, dan pengembangan industri alternatif yang selaras dengan visi Iman dan Takwa dapat disiapkan. Dengan demikian persoalannya bukan investasi versus agama, atau pekerja versus moralitas. Yang harus dicari adalah model pembangunan yang menempatkan manusia, moralitas, dan masa depan generasi di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.


Jika sebuah produk dianggap terlalu sensitif untuk dijadikan hadiah dalam kegiatan yang berkaitan dengan Al-Qur’an, publik berhak bertanya mengapa produksinya tetap mendapat ruang di Banten.


Jika Banten sungguh-sungguh ingin mempertahankan identitasnya sebagai Bumi Santri, identitas itu harus diimplementasikan dalam kebijakan publik. 


Bukan sekadar minta maaf. Bukan sekadar klarifikasi. Banten membutuhkan keberanian untuk memilih: investasi yang memberi kehidupan, bukan industri yang mempertaruhkan masa depan generasi.


_Penulis: Wari Syadeli_  

_Mekah Al-Mukarramah, 15 Agustus 2026 / 02 Rabiul Awal 1448 H_

Komentar

Tampilkan

Terkini