CILEGON — Dugaan praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MiChat kembali mencuat di Kota Cilegon. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Hotel Merpati Merak, yang disebut-sebut kerap dijadikan lokasi transaksi prostitusi online berkedok penginapan.
Sejumlah aktivis dan warga menilai pihak hotel diduga melakukan pembiaran sistematis, bahkan terkesan menutup mata terhadap aktivitas yang mencoreng moral publik serta melanggar hukum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hotel tersebut kerap muncul sebagai titik temu dalam praktik prostitusi berbasis aplikasi. Aktivitas keluar-masuk tamu tanpa kontrol ketat, minimnya verifikasi identitas, hingga lemahnya pengawasan internal disebut menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku prostitusi online.
“Kalau ini terjadi berulang dan dibiarkan, sulit untuk mengatakan pihak hotel tidak tahu. Ini bukan lagi kecolongan, tapi indikasi pembiaran,” ujar salah satu aktivis Cilegon yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Langgar Sejumlah Aturan Hukum
Praktik prostitusi online, meski dilakukan melalui aplikasi digital, tetap merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih jika difasilitasi atau dibiarkan oleh pengelola tempat.
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara.
Pasal 506 KUHP
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana kurungan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 dan Pasal 30, yang melarang penyediaan tempat dan fasilitas yang mengandung unsur eksploitasi seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan.
Selain itu, jika terbukti melibatkan unsur pembiaran oleh pengelola hotel, maka izin usaha dapat dicabut sesuai ketentuan perizinan usaha perhotelan dan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Aktivis menilai, jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penindakan, maka Pemerintah Kota Cilegon, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan aparat penegak hukum patut dipertanyakan komitmennya dalam menjaga moral, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Hotel itu usaha berizin. Kalau jadi tempat prostitusi, artinya ada kegagalan pengawasan. Pemkot jangan tutup mata. Jangan tunggu viral atau korban dulu baru bergerak,” tegas aktivis tersebut.
Masyarakat juga mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak), audit perizinan, serta penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik prostitusi online di Hotel Merpati Merak dan penginapan lain yang disinyalir melakukan hal serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Merpati Merak belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat tekanan publik agar aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan moral, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum dan wibawa pemerintah daerah. Jika praktik prostitusi online dibiarkan tumbuh subur di hotel berizin, maka yang rusak bukan hanya citra daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. (Biro)



