Iklan

LSM dan PPWI Banten Kritik Surat Somasi BCA Finance, Dinilai Abaikan Perlindungan Konsumen

Detikflash
Senin, 22 Desember 2025, 16:58 WIB Last Updated 2025-12-23T00:58:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

SERANG, BANTEN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten mengkritik keras surat somasi yang dikeluarkan BCA Finance. Surat Nomor 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025 yang ditandatangani Riza Aulia Kirana dinilai berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen dan tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia.

 

Perwakilan LSM KPK Nusantara, Ade Bahawi, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib mematuhi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021. Menurut putusan tersebut, kreditur tidak dapat secara sepihak mengeksekusi objek jaminan seperti kendaraan bermotor jika debitur menyatakan keberatan atau terjadi sengketa wanprestasi.

 

"Jika ada keberatan, eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri atau KPKNL. Hanya bisa dilakukan langsung jika ada kesepakatan dan debitur menyerahkan secara sukarela," jelas Ade Bahawi, yang juga merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum.

 

Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, menekankan persoalan ini juga menyangkut perlindungan konsumen luas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perbankan Tahun 1998, Undang-Undang P2SK Tahun 2023, dan POJK Nomor 22/POJK.07/2023 sebagai payung hukum.

 

Menurutnya, debitur memiliki hak atas informasi yang benar, pelayanan adil, perlindungan dari klausul baku merugikan, dan akses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau non-litigasi seperti LAPS SJK. Sebelum eksekusi, lembaga keuangan juga wajib mengedepankan restrukturisasi kredit melalui rescheduling, reconditioning, atau restrukturisasi menyeluruh.

 

"Langkah restrukturisasi harus jadi prioritas, bukan langsung somasi atau ancaman eksekusi," tegas Abdul Kabir.

 

Kedua lembaga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan agar praktik penagihan sesuai hukum dan tidak merugikan konsumen.(*/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini