Serang – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Pantai Anyer hingga Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, masih marak terjadi.
Kondisi ini berlangsung meskipun aparat gabungan dari Polsek Cinangka dan Polsek Anyer di bawah jajaran Polres Cilegon, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta anggota DPRD, sebelumnya telah melakukan razia dan penertiban.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah warung dan toko jamu yang diduga berkedok penjual jamu masih bebas menjual minuman beralkohol di sepanjang jalur wisata Pantai Anyer–Cinangka.
Praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang secara tegas melarang peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman keras di wilayah Kabupaten Serang.
Pengurus Asosiasi Mahasiswa Cinangka (AMC), Tubagus Fajri Ramadhan, menegaskan bahwa maraknya peredaran miras ilegal menunjukkan lemahnya penegakan Perda di lapangan. Menurutnya, razia yang dilakukan sejauh ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 sudah sangat jelas melarang miras. Namun faktanya, di kawasan Pantai Anyer–Cinangka peredaran alkohol masih banyak ditemukan. Ini menunjukkan penegakan aturan belum berjalan maksimal,” tegas Tubagus Fajri Ramadhan.
Sementara itu, Adi Mahyadi (Mahyong) menambahkan bahwa selain melanggar Perda, praktik penjualan miras ilegal juga merusak ketertiban umum serta mencederai nilai sosial, budaya, dan religius masyarakat Banten.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pembiaran penyakit masyarakat di kawasan wisata. Aparat dan OPD terkait harus berani menutup secara permanen warung-warung yang terbukti menjual miras ilegal,” ujar Adi Mahyadi.
Mahasiswa menilai, keberadaan miras ilegal di kawasan wisata Pantai Anyer–Cinangka berpotensi memicu kriminalitas, perkelahian, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan wisatawan. Selain itu, peredaran alkohol ilegal juga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
Atas kondisi tersebut, Asosiasi Mahasiswa Cinangka mendesak Polsek Cinangka dan Polsek Anyer di bawah Polres Cilegon, bersama Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Serang, untuk menegakkan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 secara konsisten dan berkelanjutan. Penertiban diminta tidak bersifat seremonial semata, melainkan disertai tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahasiswa menegaskan, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar kawasan wisata Pantai Anyer–Cinangka terbebas dari peredaran minuman keras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.


