SERANG, Detikflash.net – Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Balekambang, Kabupaten Serang, Banten, kini tengah menjadi sorotan. Alokasi Dana Desa tahun 2025 senilai Rp170juta di tambah dengan Banprov 10juta untuk unit usaha pembibitan lele dan tanam Jagung diduga tidak transparan dan terindikasi mengalami penggelembungan anggaran (markup).
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah sejumlah pihak menilai adanya ketidakwajaran antara besaran anggaran yang digelontorkan dengan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembibitan lele tersebut dikelola langsung oleh Ketua BUMDes Balekambang Ali dan Sekjen Bumdes Firman. Namun, pengakuan dari internal pengurus justru memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas anggaran Rp170 juta tersebut.
Sekretaris BUMDes Balekambang, Firman, membenarkan bahwa pihaknya mengelola 20.000 benih lele yang tersebar di delapan titik kolam bundar. Kendati demikian, besaran anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah untuk skala tersebut dinilai banyak pihak jauh melampaui harga pasar standar.
Rudi menegaskan, jika estimasi biaya pengadaan bibit dan pembuatan kolam dihitung secara terbuka, angka Rp170 juta seharusnya menghasilkan output yang jauh lebih besar dari yang ada saat ini.
"Kami menduga ada indikasi manipulasi data yang sulit terdeteksi jika tidak dilakukan audit menyeluruh sejak dini," tegas Rudi pada Senin 11 Januari 2025 di kediamanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BUMDes Balekambang selalu menghidar saat di konfirmasi awak media, sementara Firman Sekjen Bumdes Balekambang, cenderung menghindar saat dimintai konfirmasi oleh awak media. Sikap tertutup pimpinan BUMDes ini dinilai semakin memperkuat spekulasi adanya praktik maladministrasi dan penyelewengan angaran dalam pengelolaan aset desa.
Secara hukum, tindakan manipulasi dana publik juga berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah verifikasi guna memastikan tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa di Balekambang.(*/red).


