Serang, Sirihcinagka – Gudang Rokok Ilegal tanpa pita cukai ditemulan di wilayah Pasar Sirih Kecamatan Cinangka, Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah merek roko baru seperti "86" dan "Latto" tersebut roko ilegal yang diduga diedarkan oleh salah satu agen berinisial GN.
Kata dia, peredaran rokok tanpa pita cukai di pasar srih ini tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan devisa, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melewati uji pengawasan kualitas yang ketat.
Hambali, meminta aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas kepada pemilik agen yang bernama GN, "Kami sudah melakukan investigasi di tempat GN pemilik toko di pasar sirih yang diduga menjual roko ilegal berbagai macam jenis dan merek di wilayah pasar sirih,"ujar Hambali.
Dirinya mendesak, adanya sanksi pidana dan denda yang tegas terhadap agen penimbun roko ilegal di pasar sirih. "Penegak hukum harus bertindak, ini sudah jelas melanggar aturan. Negara bisa rugi miliaran rupiah jika peredaran rokok tanpa pita cukai ini dibiarkan terus menjamur," tegas Hambali.
Hambali menambahkan, Ia akan membuat lapdu (Laporan pengaduan) terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan APH setempat supaya peredaran roko tampa memiliki cukai segera di amankan,(*/red).




