Iklan

KKPMP Mada Serang Kota Adukan Sekretaris Dewan Banten ke Kejati Terkait Anggaran Makan Minum 2024

Detikflash
Selasa, 10 Februari 2026, 21:24 WIB Last Updated 2026-02-11T05:24:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Serang - Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum serta pengadaan barang dan jasa tahun 2024. Laporan ini diajukan pada Senin, 9 Januari 2026.

 
Ketua KKPMP Kota Serang, Robani, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh realisasi anggaran makan dan minum Dewan sebesar Rp 40.187.316.600 pada tahun 2024. KKPMP menduga adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 6.028.097.490 dalam anggaran tersebut.

 
"Kenapa hari ini kita adukan kepada Kejaksaan Tinggi, karena komunikasi dan respons Sekretariat Dewan Provinsi Banten cenderung mengabaikan, dari mulai kami bersurat dari bulan Desember 2025," ujar Robani. Ia menambahkan bahwa seluruh ketua dan anggota fraksi DPRD Banten telah merespons surat tersebut. Robani juga menyoroti kurangnya kepedulian dari anggota dewan terhadap isu ini.

 
Robani menjelaskan bahwa realisasi anggaran makan dan minum tahun 2024 mencapai Rp 40,184 miliar, atau sekitar Rp 111 juta per hari selama setahun. KKPMP mendorong Kejati Banten untuk melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan anggaran makan dan minum selama tahun 2024.

 
"Yang paling penting adalah anggaran realisasi makan minum Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Banten, dengan jumlah fantastis, mencerminkan tidak ada sense of crisis terhadap tingkat kesulitan ekonomi masyarakat Banten hari ini," tutup Robani. (Uum-red).

Komentar

Tampilkan

Terkini