masukkan script iklan disini
Kegiatan ini diikuti perangkat kelurahan, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Tampak dalam kegiatan, jajaran narasumber duduk di depan spanduk berlatar hijau bertuliskan tema kegiatan untuk lingkungan kelurahan se-Kota Cilegon Tahun 2026.
Lurah Karang Asem, Safiudin, mengatakan penerangan hukum digelar untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat terkait bahaya korupsi serta pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh perangkat kelurahan memahami aturan dan batasan kewenangan. Pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat paling bawah,” ujar Safiudin, Rabu (29/4/2026).
Selain pencegahan korupsi, kegiatan juga membahas optimalisasi Rumah Restorative Justice. Menurut Safiudin, Rumah RJ merupakan sarana penyelesaian perkara ringan di tingkat kelurahan dengan mengedepankan mediasi dan pemulihan keadaan.
“Rumah RJ ini penting agar persoalan di masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu, tidak langsung ke ranah pidana. Ini bagian dari upaya membangun kesadaran hukum warga Karang Asem,” jelasnya.
Safiudin berharap, setelah mengikuti penerangan hukum, perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat dapat menjadi agen informasi hukum di lingkungannya masing-masing.
“Targetnya, pelayanan publik di Kelurahan Karang Asem bersih dari praktik koruptif dan masyarakat lebih melek hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan masih berlangsung dengan pemaparan materi dari narasumber dan sesi tanya jawab bersama peserta.(*/red).


