SERANG, Detikflash.net – Insiden kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Kota Serang. Seorang jurnalis media daring Detikflash.net, Fri Septa Deputra, menjadi korban dugaan pengeroyokan di sebuah tempat hiburan malam kawasan Starquen pada dini hari Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Merasa dirugikan secara hukum, Fri Septa Deputra didampingi kuasa hukumnya, BHY, S.H., M.H., melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
BHY menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan—terlebih terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesi—sama sekali tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, setiap sengketa maupun permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Serang Kota yang telah menerima laporan ini. Kami berharap penyidik segera mengungkap identitas seluruh pelaku, melakukan penangkapan, dan memproses perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas BHY.
Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, kuasa hukum turut menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan peredaran minuman keras di lokasi kejadian. Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Detikflash.net, Neni, mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia bersama rekan sejawat berjanji akan mengawal proses hukum tersebut.
“Kami dan seluruh insan pers akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta Polresta Serang Kota segera bekerja optimal menangkap pelaku. Jangan dibiarkan begitu saja, dan kami berharap tidak ada pihak yang justru melindungi pelaku pengeroyokan ini,” ujar Neni saat ditemui di kantor redaksi, Cilegon, Senin (20/7/2026).
Korban, Fri Septa Deputra, menyampaikan harapan agar kepolisian bekerja secara profesional sehingga peristiwa yang menimpanya segera terungkap sepenuhnya.
“Saya berharap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap saya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan,” ucap Fri.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan penyelidikan mendalam. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun jumlah terduga pelaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut keamanan dan kemerdekaan insan pers. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin perlindungan bagi setiap warga negara yang menjalankan profesi secara sah.(*/red).


