Iklan

Satpol PP Kota Serang Gelar Sidak THM dan Penjual Miras, Masih Ditemukan Pelanggara

Detikflash
Minggu, 26 Juli 2026, 01:59 WIB Last Updated 2026-07-26T09:01:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SERANG, Detikflash.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama tokoh masyarakat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan kios pada Sabtu (25/7/2026). Operasi ini dilakukan guna menindak peredaran dan penjualan minuman keras yang melanggar aturan yang berlaku.

 

Dalam pengecekan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang dijual bebas. Temuan ini menegaskan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Petugas kemudian melakukan pendataan dan memberikan sanksi serta pembinaan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Pemerintah Kota Serang menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

 

Di tempat terpisah, Ketua Bandar Hikmah Serang, Bah Jalu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP yang digandeng ulama, tokoh masyarakat, jawara, dan pendekar dalam memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba.

 

"Hal ini merupakan wujud amar ma'ruf nahi mungkar demi mewujudkan masyarakat yang damai, adil, dan penuh keberkahan. Tujuan utamanya adalah menjaga moral dan akhlak masyarakat agar tetap lurus, memelihara keimanan dan ketakwaan, serta mewujudkan kemaslahatan bersama dan keadilan sosial," tegas Bah Jalu.

 

Ia menambahkan, upaya tersebut bermanfaat untuk mencegah kerusakan dan kekacauan, membentuk lingkungan yang saling mengingatkan dalam kebaikan, hingga akhirnya mendapatkan ridha Allah SWT serta keberkahan dalam kehidupan bermasyarakat. (Samsul/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini