CILEGON – Sejumlah aktivis menyoroti keberadaan Kafe HIJI yang berada di kawasan Bona Karta, Kota Cilegon. Kafe tersebut diduga belum mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut para aktivis, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional Kafe HIJI. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa Kafe HIJI benar belum memiliki perizinan yang diwajibkan, para aktivis meminta Satpol PP bersama instansi terkait mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Para aktivis menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap seluruh tempat usaha di Kota Cilegon. Mereka berharap pemerintah dapat menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Kafe HIJI maupun instansi terkait mengenai status perizinan usaha tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah.(hairul/red).


