BANTEN — Sejumlah insan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan di Banten menyatakan akan mengambil langkah hukum. Langkah itu terkait beredarnya sebuah video di platform TikTok yang dinilai mengandung dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan, LSM, serta Ormas.
Video tersebut menuai sorotan karena dianggap melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan dan mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebut di dalamnya.
Atas persoalan tersebut, sejumlah media, LSM, dan Ormas sepakat mengumpulkan bukti-bukti serta mengkaji isi konten yang beredar. Setelah pengkajian, akun TikTok yang bersangkutan akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Langkah hukum dilakukan sebagai upaya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas konten yang dinilai telah merugikan dan mencoreng nama baik profesi wartawan serta lembaga masyarakat.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi sarana untuk menghina, mencemarkan, atau menyerang kehormatan pihak lain,” tegas sejumlah pihak yang akan melaporkan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok yang dimaksud belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.(*/red).


